AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH
I.
Aswaja Sebagai Manhajul Al-Fikr
Aswaja itu
sebenarnya bukan madzhab, tapi hanyalah manhaj al-fikr atau faham saja yang
didalamnya masih memuat banyak aliran dan madzhab. Faham tersebut sangat
lentur, fleksibel, tawassuth, tasamuh, tawazun dan selalu mencari jalan tengah
(moderat) yang diterima oleh sebagian besar golongan (sawad al-a`zham).jika berpegang pada
paradigma ini, maka keberagaman madzhab dalam fiqih akan mudah terwadahi.
Apabila
ditinjau dari segi manhaj aqwal, semua doktrin Aswaja mencerminkan perpaduan
sisi akal dan naql dengan tekanan-tekanan yang berbeda. Formulasi faham
ahlussunnah wal jamaah merupakan akumulasi pemikiran beberapa tokoh lintas
madzhab. Sehingga melakukan kategorisasi ahlussunnah wal jamaah sebagai sebuah
madzhab yang kehilangan momentum.disamping isunya telah lewat juga tidak
mungkin sebuah madzhab terdapat beberapa madzhab. Dengan demikian, ahlussunnah
waljamaah membutuhkan kreasi-kreasi sebagai konsekuensi dari tuntutan
masyarakat.
II. Makna Sejarah Kelahiran Firqoh-Firqoh dalam Islam
II.
Pandangan Aswaja terhadap masalah social, ekonomi, politik dan budaya serta
penerapannya
- Sosial
Salah satu motivasi
kelahiran NU adalah karena buruknya pelayanan masyarakat. Kemiskinan, buruknya
gizi dan kesehatan, rendahnya pendidikan disandang oleh warga NU. Maka, warga
NU harus memprioritaskan program dan usahanya untuk mengentaskan kemiskinan,
perbaikan kesehatan, dan pendidikan .Tiap warga NU harus berusaha menjadi
pelayan bagi pengentasan penderitaan masyarakat
- Ekonomi
Kaum nahdliyin mayoritas berasal dari kalangan
masyarakat agraris. Otomatis, mereka harus siap dan akrab dengan
industrialisasi, modernisasi, komersialisasi, dan manajerialisasi produk
agraria. Sementara itu, kaum Nahdliyin yang berada di perkotaan, menjalin komunikasi
dan relasi dengan perusahaan dan
birokrasi guna membuka peluang pangsa pasar warga NU yang hidup di desa.
Dengan pola hubungan ini, pelaku usaha NU tidak
saja memperoleh peningkatan ekonomi, tapi juga membuka kesempatan untuk belajar
dan mengembangkan hasil produksinya menjadi produk unggul dan meningkatkan
keahlian pelaku-pelaku usaha NU dalam mengelola sector usaha kerakyatan.
- Politik
Prinsip Sunni
yang cukup longgar tentang relasi agama dan negara memungkinkan umat islam
bebas menentukan bentuk pemerintahannya, demokrasi, teokrasi, kerajaan atau yang
lain. Sunni hanya memberikan criteria-kriteria yang berorientasi pada
terwujudnya kepentingan masyarakat umum. Kriteria tersebut meliputi : syura
(konsultasi), al-`adalah (keadilan), al-hurriyah (independensi), dan musawamah
(egalitarian).namun dalam tataran relalitas, sikap politik Sunni sering
berpihak kepada realitas daripada substansi.
- Budaya
Menghadapi budaya atau tradisi,
ajaran Aswaja mengacu kepada salah satu kaidah Fiqh (mempertahankan kebaikan
warisan masa lalu dan mengkreasi hal baru yang lebih baik). Kaidah ini menuntun
untuk memperlakukan fenomena kehidupan yang seimbang dan proporsional.
Seseorang harus bias mengapresiasi hasil-hasil kebaikan yang dibuat orang-orang
pendahulu (tradisi yang ada), dan bersikap kreatif mencari berbagai terobosan
baru untuk menyempurnakan tradisi tersebut atau mencipta tradisi baru yang
lebih baik.
III. Kritik
wacana Aswaja
Dalam qa`idah mantiq (logika)
dikatakan, bahwa ta`rif itu haruslah “la yunalu tasawwur al-had bi al-had, wa
laa yashihu al-had illa idza kana jami`an wa mani`an. Sehingga dalam logika
haruslah singkron antara al-jinsu dengan al-fashl. Jika tidak demikian berarti
ghair ma`qul.
Aswaja dalam fiqh mengikuti
madzhab ini, aqidah ini dan tasawuf ini , berarti ghair jami` wa mani`. Begitu
pula jika kita yakini Aswaja itu sebagai madzhab. Bagaimana mungkin suatu
madzhab mengandung beberapa madzhab ? bagaimana mungkin dalam suatu madzhab ada
doktrin kontradiksi. .
Wal hasil, Aswaja itu sebenarnya
bukan madzhab, tapi hanyalah manha al-fikr atau faham saja yang didalamnya
masih memuat banyak aliran dan madzhab. Faham tersebut sangat lentur,
fleksibel, tawassuth, i`tidal, tasamuh, dan tawazun. Kelenturan Sunny ini barangkali
yang bias menghantarkan faham ini diterima oleh mayoritas umat islam,
TUJUAN
Firqoh
(aliran) dalam islam muncul akibat dari persoalan politik yang berakibat
terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan. Persoalan tersebut mencapai klimaks pada
masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib dan terjadi perang saudara yang
menyebabkan umat islam terpecah belah. Perpecahan politik ini berakibat
munculnya berbagai pemikiran dalam masalh aqidah, sehingga bekembang perdebatan
panjangdan menimbulkan firqoh-firqoh.
Ada dua factor yang menyebabkan
timbulnya firqoh-firqoh dalam islam :
- Faktor Internal : munculnya firqoh dalam islam pasca Khulafaur Rasyidin, banyak memperdebatkan masalah aqidah.
- Faktor Eksternal : pergaulan umat islam dengan non muslim yang mendorong timbulnya kajian keimanan dan pendekatan filsafat atau dalil aqli.
2. Karakteristik
4 madzhab pada masalah fiqih
a. Imam
Hanafi (80-150 H)
Dikenal sebagai terdepan “ahlu
ra`y”, baik dalam penggunaan logika sebagai dalil.Imam Hanafi sangat selektif
dalam menerima hadits da lebih banyak menggunakan Qiyas dan Istihsan. Dasarnya
: Al-Qur`an As-Sunah, Ijma`, Qiyas, Istihsan
b. Imam
Maliki (93-179 H)
Imam Maliki adalah ahli Hadits
dan Fiqh. Memiliki Kitab Al-Muwattha`” berisi hadist dan Fiqh. Dasarnya ada 20,
yaitu : Al-Qur`an, AsSunnah, Ijma`, Qiyas, Amal ahlul Madinah, Perkataan
sahabat, Istihsan, Saddudzarai`,muraatul Khilaf, Istishab, Maslahah mursalah,
syaru man qablana.
c. Imam
Syafi`I (150-204 H)
Imam Syafi`I
adalah seorang mujtahid mutlak, imam Fiqh, hadis dan ushul.Beliau mampu
memadukan Fiqh ahli irak dan Fiqh ahli Hijaz.
Dasarnya :
Al-Qur`an, Sunnah, Ijma` dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat
dan Istihsan karena dianggap sebagai ijtihad yang bias salah, menolak maslahah
mursalah, perbuatan penduduk madinah.
d.
Imam Hambali (164-241 H)
Seorang pakar hadis dan Fiqh.memiliki kekuatan
hafalan yang kuat. Menggunakan hadis mursal dan dlaif yang derajatnya meningkat
kepada hasan bukan dlaif batil atau munkar. Dasarnya : Al-Qur`an, Sunnah, Fatwa
Sahabta, Ijma`, Qiyas, Istishab, Maslahah Mursalah, saddudzarai`
3. Ijtihad
dan Istinbath dalam NU
- Ijtihad
Kata “ijtihad”
berasal dari kata “aljahdu” dan “aljuhdu” yang artinya “daya upaya” atau “usaha
keras” .ijtihad berarti berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh
sesuatu.Dalam fiqih, ijtihad berarti berusaha keras untuk mengetahui hukum
sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur`an dan Hadits dengan jalan
istinbath. Orang yang mampu menetapkan hukum perbuatan dengan jalan ini disebut
“mujtahid”.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi mujtahid adalah :
- Harus mengetahui Al-Qur`an dan Ulumul Qur`an
- Mengetahui As-Sunnah dan Ilmu Al-Hadits
- Mengetahui Bahasa Arab
- Mengetahui tema-tema yang merupakan ijma`
- Mengetahui Ushul Fiqh
- Mengetahui maksud-maksud sejarah
- Mengenal manusia dan alam sekelilingnya
- Bersifat adil dan taqwa.
- Mengetahui Ilmu Usuluddin
- Mengetahui Ilmu Manthiq
- Mengetahui cabang-cabang Fiqih.
- Methodologi Para Mujtahid
1.
Qiyas (analogi),
2.
“Memelihara kepentingan hidup manusia” mencakup
tiga tingkatan :
·
Dharuriyat
: hal penting yang harus dipenuhi
·
Hajjiyat : Dibutuhkan oleh manusia
·
Tahsinat : hal pelengkap
- Tingkatan para Mujtahid
- Mujtahid Muthlaq : memiliki ilmu pengetahuan yang lengkap untuk ber-istinbath dengan Al-quran dan Sunnah
- Mujtahid Muntasib : terikat oleh imamnya
- Mujtahid Fil Madzhab : mengikuti imamnya baik dalam ushul maupun furu`
- Mujtahid Tarjih : mampu menilai, memilah-milah pendapat berbagai imam untuk menentukan kuat lemahnya dalil.
- Istinbath
Istinbath ada dua macam :
1. upaya menarik kesimpulan pendapat,hukum/ajaran islam
2. upaya
menyimpulkan hukum/ajaran agama secara bersama-
sama.
Pada hakikatnya
istinbath itu tergolong ijtihad. Hanya masih berada pada tingkat relatif
rendah. Di kalangan kaum bermadzhab, istilah ijtihad mendapat tempat yang
sangat luhur.
-------------------------------------------
Disarikan dari berbagai sumber
Oleh ; Muhammad Sholeh Qosim
Jl.Raden Patah – Daleman I. No. 50 Sidoarjo, Telp. 031.8056950
Disampaikan dalam rangka Latihan Kader Utama IPNU IPPNU Cabang Sidoarjo, 30
Nopember 2007 di PP Al-falah Siwalanpanji-Buduran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar